Kamis, 26 April 2012

KONSEP KEWARISAN DAN PRANATA KEWARISAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT

KONSEP KEWARISAN DAN PRANATA KEWARISAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT

A.    ABSTRAK
Exploring complexion of law in Indonesia one of them could be stored views of the development of inheritance law that many legal shift from conventional fiqh. Inheritance law in Indonesia is heavily influenced by the two legal systems namely customary law adat recth and the civil law, so that inheritance law can now be considered as the result of compromise of all three legal systems, Islam, customary law and Western civil law.
This study wants to describe the inheritance law in Indonesia which is currently contained in the Compilation of Islamic law and jurisprudence of the Supreme Court. Compilation of Islamic Law, though not included in the structure legal system, but it is factual has been used as a source of law for judges in religious courts. Meanwhile, the Supreme Court jurisprudence has sufficient bonding power because it is a legal product which was followed by subsequent judges in their decision.
To emphasize the shift of inheritance law, in addition to legal researchers alive today, also describes fiqh as heirs legih conventional wide, to look toward the transitional law of inheritance.
Key word: Islam, Indonesia, waris, Adat,

B.     PENDAHULUAN
Hukum waris di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka ragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku.
Golongan penduduk tersebut terdiri dari :
Ø  Golongan Eropa & yang dipersamakan dengan mereka
Ø  Golongan Timur Asing Tionghoa & Non Tionghoa
Ø  Golongan Bumi Putera.
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan R. I. UU No. 62 / 1958 & Kepres No. 240 / 1957 pembagian golongan penduduk seperti diatas telah dihapuskan. Tentang hukum waris ini dapat dilihat di dalam Hukum Kewarisam Islam, Hukum Adat & Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)[1]. Ketiga sistem hukum ini memiliki karakteristik & ciri khas masing-masing mengakibatkan terjadinya perbedaan antara yang satu dengan lainnya.
Namun demikian apabila berbicara persoalan hukum waris, maka tidak terlepas dari 3 (tiga) unsur pokok yaitu; adanya harta peninggalan atau kekayaan pewaris yang disebut warisan, adanya pewaris yaitu orang yang menguasai atau memiliki harta warisan & adanya ahli waris yaitu orang yang menerima pengalihan atau penerusan atau pembagian harta warisan.
Tidak selamanya mendengar & menguraikan tentang hukum waris, kita teringat kepada seorang yang telah meninggal dunia & meninggalkan harta pusaka yang langsung dapat dibagi-bagikan kepada seluruh ahli waris untuk dapat memiliki & dikuasai secara bebas, tetapi adakalanya terjadi pewaris dalam arti penunjukan atau penerusan harta kekayaan pewaris sejak pewaris masih hidup.
Kita sebagai negara yang telah lama merdeka dan berdaulat sudah tentu mendambakan adanya Hukum waris sendiri yang berlaku secara Nasional (seperti halnya Hukum perkawinan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974), yang sesuai dengan bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dan sesuai pula dengan aspirasi yang benar-benar hidup di masyarakat.
Karena itu mengingat bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Yang tentunya mengharapkan berlakunya Hukum Islam di Indonesia, termasuk Hukum warisnya bagi mereka yang beragama Islam, maka sudah selayaknya di dalam menyusun Hukum waris Nasional nanti dapatlah kiranya ketentuan-ketentuan pokok Hukum waris Islam dimasukkan ke dalamnya, dengan memperhatikan pula pola budaya atau adat yang hidup di masyarakat yang bersangkutan[2].

B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Waris
Pengertian Waris menurut Lughat adalah : pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum lain. Sesuatu itu lebih umum daripada harta, meliputi : ilmu, kemuliaan dan lain sebagainya[3].
            Menurut Istilah adalah : pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkannya itu berupa harta bergerak dan tidak bergerak atau hak-hak menurut hukum syara’[4] .
            Tirkah  adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia, baik berupa harta benda dan hak-hak kebendaan, atau bukan hak kebendaan. Dengan demikian setiap sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang mati, menurut jumhur fuqaha dikatakan “Tirkah”, baik yang meninggal itu punya hutang/piutang, baik ‘aeniyah maupun syakhsiyah[5]
            Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Harta yang dapat dibagi adalah harta peninggalan yang dikurangi dengan biaya-biaya waktu pewaris (almarhum) sakit dan biaya pemakaman, serta hutang-hutang yang ditinggalkan oleh pewaris[6].
Kitab Undang-undang hukum perdata (BW) juga memberikan batasan tentang pengertian & definisi hukum waris sebagai suatu pedoman, adapun pengertian tersebut, adalah seperti terurai dibawah ini. Menurut Pasal 830 BW[7] : “ Pewarisan hanya berlangsung karena kematian “.
Pasal 832 BW[8] mengatakan : “ Menurut Undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah baik syah maupun luar kawin & si suami atua isteri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera dibawah ini, dalam hal bilamana baik keluarga sedarah maupun yang hidup terlama diantara suami isteri tidak ada, maka segala harta peninggal si yang meninggal menjadi milik negara yang mana wajib melunasi segala utangnya , sekedar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu” .
            Sebab-sebab mendapat waris[9]  :
1.      Hubungan darah, yakni mendapatkan warisan karena ada hubungan darah/family dengan orang yang meninggal dunia.
2.      Hubungan pernikahan yakni mendapatkan warisan karena ada aqad pernikahan yang syah dengan si mati walaupun setelah aqad pernikahan berlangsung tidak terjadi hubungan seksual atau belum berkumpul berduaan.
3.      Al-Wala, yaitu kerabat hukmiah (ditetapkan kerabat oleh hukum islam), dan kerap kali disebut “Wala’ul ‘Itqi” dan “wala’un-Ni’mah”, karena tuannya telah memberikan kenikmatan untuk hidup merdeka dan mengembalikan hak-hak azasi kemanusiaan kepada budaknya.
Rukun-rukun Waris[10]  :
1.      Muwarrits, yakni orang yang meninggal dunia, yang harta peninggalannya berhak dimiliki oleh ahli warisnya
2.      Warits, orang-orang yang berhak mendapatkan harta peninggalan si mati, baik disebabkan ada hubungan kekerabatan dengan jalan nasab atau pernikahan dan sebagainya
3.      Mauruts, ialah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, berupa harta bergerak dan tidak bergerak. Mauruts juga kerap kali disebut Irtsan, Miratsan, Turatsan, dan Tirkatan. Semuanya bermakna sama, yakni harta yang ditinggalkan oleh orang mati untuk ahli warisnya.

2. Hukum Waris Islam
Setiap masalah yang dihadapi oleh manusia ada Hukumya (wajib, sunat, haram, mubah), di samping ada pula hikmahnya atau motif Hukumnya. Namun, hanya sebagian kecil saja masalah-masalah yang telah ditunjukan oleh Al-Qur’an atau sunnah dengan keterangan yang jelas dan pasti (clear dan fix statement), sedangkan sebagian besar masalah-masalah itu tidak disinggung dalam Al-Qur’an atau sunnah secara eksplisit, atau disinggung tetapi tidak dengan keterangan yang jelas dan pasti.
Hal yang demikian itu tidak berarti Allah dan Rasul-nya lupa atau lengah dalam mengatur syariat Islam tetapi justru itulah menunjukan kebijakan Allah dan Rasul-nya yang sangat tinggi atau tepat dan merupakan blessing in disguise bagi umat manusia. Sebab masalah-masalah yang belum atau tidak ditunjukkan oleh Al-Qur’an atau sunnah itu diserahkan kepada pemerintah, ulama atau cendekiawan Muslim, dan ahlul hilli wal ‘aqdi (orang-orang yang punya keahlian menganalisa dan memecahkan masalah) untuk melakukan pengkajian atau ijtihad guna menetapkan Hukumnya, yang sesuai dengan kemaslahatan masyarakat dan perkembangan kemajuannya[11].
Masalah-masalah yang menyangkut warisan seperti halnya masalah-msalah lain yang dihadapi manusia ada yang sudah dijelaskan permasalahannya dalam Al-Qur’an atau sunnah dengan keterangan yang kongkret, sehingga tidak timbul macam-macam interpretasi, bahkan mencapai ijma’ (konsensus) di kalangan ulama dan umat Islam. Misalnya kedudukan suami istri, bapak, ibu dan anak (lelaki atau perempuan) sebagai ahli waris yang tidak bisa tertutup oleh ahli waris lainnya dan juga hak bagiannya masing-masing[12].
Selain dari itu masih banyak masalah warisan yang dipersoalkan atau diperselisihkan. Misalnya ahli waris yang hanya terdiri dari dua anak perempuan. Menurut kebanyakan ulama, kedua anak perempuan tersebut mendapat bagian dua pertiga, sedangkan menurut Ibnu Abbas, kedua anak tersebut berhak hanya setengah dari harta pusaka[13]. Demikian pula kedudukan cucu dari anak perempuan sebagai ahli waris, sebagai ahli waris jika melalui garis perempuan, sedangkan menurut syiah, cucu baik melalui garis lelaki maupun garis perempuan sama-sama berhak dalam warisan[14].
Penyebab timbulnya bermacam-macam pendapat dan fatwa Hukum dalam berbagai masalah waris adalah cukup banyak[15]. Tetapi ada dua hal yang menjadi penyebab utamanya, yakni :
1.      Metode dan pendekatan yang digunakan oleh ulama dalam melakukan ijtihad berbeda
2.      Kondisi masyarakat dan waktu kapan ulama melakukan ijtihad juga berbeda.
Hal-hal tersebut itulah yang menyebabkan timbulnya berbagai mazhab atau aliran dalam Hukum fiqh Islam, termasuk Hukum waris. Maka dengan maksud mempersatukan dan memudahkan umat Islam dalam mencari kitab pegangan Hukum Islam, Ibnu Muqqafa (wafat tahun 762 M) menyarankan Khalifah Abu Ja’far al-Mansur agar disusun sebuah Kitab Hukum Fiqh Islam yang lengkap berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ra’yu yang sesuai dengan keadilan dan kemaslahatan umat. Khalifah Al-Mansur mendukung gagasan tersebut. Namun gagasan tersebut tak mendapat respon yang positif dari ulama pada waktu itu, karena ulama tak mau memaksakan pahamnya untuk diikuti umat, karena mereka menyadari bahwa hasil ijtihadnya belum tentu benar. Imam Malik juga pernah didesak oleh Khalifah Al-Mansur dan Harun al-Rasyid untuk menyusun sebuah kitab untuk menjadi pegangan umat Islam, karena setiap bangsa atau umat mempunyai pemimpin-pemimpin yang lebih tahu tentang Hukum-Hukum yang cocok dengan bangsa atau umatnya.
Turki adalah negara Islam yang dapat dipandang sebagai pelopor menyusun UU Hukum Keluarga (1326 H) yang berlaku secara Nasional, dan materinya kebanyakan diambil dari maznab Hanafi, yang dianut oleh kebanyakan penduduk Turki.
Di Mesir, pemrintah membentuk sebuah badan resmi terdiri dari para ulama dan ahli Hukum yang bertugas menyusun rancangan berbagai undang-undang yang diambil dari Hukum fiqh Islam tanpa terikat suatu mazhab dengan memperhatikan kemaslahatan dan kemajuan zaman. Maka dapat dikeluarkan UU Nomor. 26 tahun 1920, UU Nomor 56 tahun 1923, dan UU Nomor 25 Tahun 1929, ketiga UU tersebut mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, nafkah, idah, nasab, mahar, pemeliharaan anak dan sebagainya. Hanya UU pertama yang masih diambil dari mazhab empat, sedangkan UU kedua dan ketiga sudah tidak terikat sama sekali dengan mazhab empat. Misal pasal tentang batas minimal usia kawin dan menjatuhkan talak tiga kali sekaligus hanya diputus jatuh sekali. Kemudian tahun 1926 sidang kabinet atau usul Menteri Kehakiman (Wazirul ‘Adl menurut istilah disana) membentuk sebuah badan yang bertugas menyusun rancangan UU tentang Al-Akhwal al-Syakhsiyyah, UU wakaf, waris, wasiat dan sebagainya. Maka keluarnya UU Nomor 77 Tahun 1942 tentang waris secara lengkap. Di dalam UU waris ini terdapat beberapa ketentuan yang mengubah praktek selama ini. Misalnya saudara si mati (lelaki atau permpuan) tidak terhalang oleh kakek, tetapi mereka bisa mewarisi bersama dengan kakek. Demikian pula pembunuhan yang tak sengaja menggugurkan hak seseorang sebagai ahli waris[16].

3.      Hukum Waris Adat
Hukum adat Waris di Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan, mungkin merupakan prinsip patrilineal murni, patrilineal beralih-alih (alternerend) matrilineal ataupun bilateral (walaupun sukar ditegaskan dimana berlakunya di Indonesia), ada pula prinsip Unilateral berganda atau (dubbel-unilateral). Prinsip-prinsip garis keturunan terutama berpengaruh terhadap penetapan ahli waris maupun bagian harta peninggalan yang diwariskan (baik yang materiel maupun immateriel).
Hukum waris adat mengenal adanya tiga sistem kewarisan[17] yatu :
a.       Sistem kewarisan individual yang merupakan sistem kewarisan dimana para ahli waris mewarisi secara perorangan, (Batak, Jawa, Sulawesi, dan lain-lain)
b.      Sistem kewarisan kolektif, dimana para ahli waris secara kolektif (bersama-sama) mewarisi harta peninggalan yang tidak dapat dibagi-bagi pemilikannya kepada masing-masing ahli waris (minangkabau).
c.       Sistem kewarisan mayorat:
1)      Mayorat laki-laki, yaitu apabila anak laki-laki tertua pada saat pewaris meninggal atau anak laki-laki sulung (atau keturunan anak laki-laki) merupakan ahli waris tunggal, seperti di lampung.
2)      Mayorat perempuan, yaitu apabila anak perempuan tertua pada saat pewaris meninggal, adalah ahli waris tunggal, misalnya, pada masyarakat di tanah semendo.
Apabila sistem kewarisan dihubungkan dengan prinsip garis keturunan, maka menurut Hazairin yang di kutip oleh Soerjono Soekanto[18] “ sistem individual ataupun kolektif maupun mayorat dalam hukum kewarisan tidak perlu langsung menunjuk kepada bentuk masyarakat dimana hukum kewarisan itu berlaku, sebab sistem kewarisan yang individual bukan saja dapat ditemui dalam masyarakat yang bilateral, tetapi dapat juga dijumpai dalam masyarakat yang patrilineal seperti di tanah batak, malahan ditanah batak itu disana sini mungkin pula dijumpai sistem mayorat dan sistem kolektif yang terbatas; demikian juga sistem mayorat itu, selain dalam masyarakat patrilineal yang beralih-alih di tanah semendo dijumpai pula pada masyarakat bilateral orang dayak di kalimantan barat, sedangkan sistem kolektif itu dalam batas-batas tertentu malahan dapat pula dijumpai dalam masyarakat yang bilateral seperti di minahasa, sulawesi utara”
Menurut hukum adat, untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris digunakan dua macam garis pokok, yaitu:
1.      Garis pokok keutamaan
2.      Garis pokok penggantian
Garis pokok keutamaan adalah garis hukum yang menentukan urutan-urutan keutamaan diantara golongan-golongan dalam keluarga pewaris dengan pengertian bahwa golongan yang satu lebih diutamakan daripada golongan yang lain. Dengan garis pokok keutamaan tadi, maka orang-orang yang mempunyai hubungan darah dibagi dalam golongan-golongan sebagai berikut[19]:
1.      Kelompok keutamaan I : keturunan pewaris
2.      Kelompok keutamaan II : orang tua pewaris
3.      Kelompok keutamaan III : saudara-saudara pewaris, dan keturunannya
4.      Kelompok keutamaan IV : kakek dan nenek pewaris
5.      Dan seterusnya.
Garis pokok penggantian adalah garis hukum yang bertujuan untuk menentukan siapa diantara orang-orang di dalam kelompok keutamaan tertentu, tampil sebagai ahli waris. Yang sungguh-sungguh menjadi ahli waris adalah:
a.       Orang yang menjadi penghubung dengan pewaris
b.      Orang yang tidak ada lagi penghubungnya dengan pewaris
Di dalam pelaksanaan penentuan para ahli waris dengan mempergunakan garis pokok keutamaan dan penggantian, maka harus diperhatikan dengan seksama prinsip garis keturunan yang dianut oleh suatu masyarakat tertentu. Demikian pula harus diperhatikan kedudukan pewaris, misalnya sebagai bujangan, janda, duda dan seterusnya.
Menelaah gambaran umum yang telah disajikan di muka, maka dalam hukum waris adat ini, yang menjadi pokok pembahasan adalah[20] pertama- siapa yang menjadi pewaris dan siapa yang merupakan ahli waris. Membicarakan siapa yang menjadi pewaris dan ahli waris, pada dasarnya membahas mengenai subyek hukum waris. Dengan demikian, ruang lingkup pertama adalah mengenai subyek hukum waris. Kedua- akan ditelaah saat, kapan suatu warisan itu akan dialihkan dan bagaimana cara pengalihan itu dilakukan antara generasi. Juga akan ditinjau mengenai bagaimana bagian dan pembagian harta warisan itu dilakukan. Mengenai masalah diatas, berarti pada dasarnya membicarakan peristiwa hukum warisan. Termasuk dalam peristiwa hukum waris adalah hak-hak dan kewajiban yang muncul dari pewarisan itu.
Ketiga- menelaah mengenai apa sajakah yang menjadi harta warisan itu dan apakah semua harta warisan itu dapat diwariskan kepada ahli waris. Mempersoalkan hal ini berarti membahas materi dari objek hukum waris


4.      Hukum Waris Barat
Berbicara mengenai hukum waris barat yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam KUH Perdata ( BW ) yang menganut sistem individual , dimana harta peninggalan pewaris yang telah wafat diadakan pembagian. Ketentuan aturan ini berlaku kepada warga negara Indonesia keturunan asing seperti eropah, cina , bahkan keturunan arab & lainnya yang tidak lagi berpegang teguh pada ajaran agamanya.
Sampai saat ini , aturan tentang hukum waris barat tetap dipertahankan , walaupun beberapa peraturan yang terdapat di dalam KUH Perdata dinyatakan tidak berlaku lagi , seperti hukum perkawainan menurut BW telah dicabut dengan berlakunya UU No. 1 / 1974 , tentang perkawinan yang secara unifikasi berlaku bagi semua warga negara.
Hal ini dapat dilihat pada bab XIV ketentuan penutup pasal 66 UU No. 1 / 1974 yang menyatakan : Untuk perkawinan & segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas UU ini, maka dengan berlakunya UU ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata ( BW ), ordomensi perkawinan indonesia kristen ( Hoci S. 1993 No. 74 ) , peraturan perkawinan campuran ( Regeling op de gemengde Huwelijken, S . 1898 No. 158 ) & peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini , dinyatakan tidak berlaku.
Pokok hukum waris barat dapat dilihat pada pasal 1066 KUH Perdata yang menyatakan :
1.      Dalam hal seorang mempunyai hak atas sebagian dari sekumpulan harta benda , seorang itu tidak dipaksa mambiarkan harta bendanya itu tetap di bagi-bagi diantara orang-orang yang bersama-sama berhak atasnya
2.      Pembagian harta benda ini selalu dituntut meskipun ada suatu perjanjian yang bertentangan dengan itu
3.      Dapat diperjanjikan , bahwa pembagian harta benda itu dipertangguhkan selama waktu tertentu
4.      Perjanjian semacam ini hanya dapat berlaku selama lima tahun tetapi dapat diadakan lagi , kalau tenggang lima tahun itu telah lau “. ( Wirjono Prodjodikoro, 1976 : 14 )
Jadi hukum waris barat menganut sistem begitu pewaris wafat , harta warisan langsung dibagi-bagi kan kepada para ahli waris . Setiap ahli waris dapat menuntut agar harta peninggalan ( pusaka ) yang belum dibagi segera dibagikan , walaupun ada perjanjian yang bertentang dengan itu , kemungkinan untuk menahan atau menangguhkan pembagian harta warisan itu disebabkan satu & lain hal dapat berlaku atas kesepakatan para ahli waris, tetapi tidak boleh lewat waktu lima tahun kecuali dalam keadaan luar biasa waktu lima tahun dapat diperpanjang dengan suatu perpanjangan baru. Sedangkan ahli waris hanya terdiri dari dua jenis yaitu :
I. Ahli waris menurut UU disebut juga ahli waris tanpa wasiat atau ahli waris abintestato.
Yang termasuk dalam golongan ini ialah
1.      Suami atau isteri (duda atau janda) dari sipewaris (simati)
2.      Keluarga sedarah yang sah dari sipewaris
3.      Keluarga sedarah alami dari sipewaris
II. Ahli waris menurut surat wasiat ( ahli waris testamentair )
Yang termasuk kedalam keadaan golongan ini adalah semua orang yang oleh pewaris diangkat dengan surat wasiat untuk menjadi ahliwarisnya“. Pada dasarnya untuk dapat mengerti & memahami hukum waris ini , cukup layak bidang-bidang yang ahrus dibahas diantaranya pengertian keluarga sedarah & semenda , status hukum anak-anak tentang hak warisan ab intestato keluarga sedarah , dan lain sebagainya.
Untuk itu dalam tulisan ini diambil saja bagian yang dianggap mampunyai hubungan dengan penjelasan terdahulu yakni mengenai hukum kewarisan islam & hukum waris adat.
Legitine Portie Anak – Anak & Keturunan
Besarnya bagian mutlak ini ditentukan berdasarkan besarnya bagian ab intestato dari legitimaris yang bersangkutan dengan perkatan lain legitine portie adalah merupakan pecahan dari bagian ab intestato. Untuk mengetahui besarnya bagian mutlak anak-anak & keturunanya terlebih dahulu harus dilihat dari jumlah anak yang ditinggalkan oleh pewaris. Untuk lebih jelas hal ini dapat diketahui dari bunyi pasal 914 KUH Perdata[21] yang pada pokoknya menyebutkan adalah sebagai berikut :
a)      Jika yang ditinggalkan hanya seorang anak , maka legitine portie anak itu adalah ½ dari harta peninggalan.
b)      Jika yang ditinggalkan dua orang anak , maka legitine portie masing-masing anak adalah 2/ 3 dari bagian ab intestato masing-masing anak itu
c)      Jika yang ditinggalkan tiga orang anak atau lebih , maka bagian amsingmasing anak adalah 3/ 4 dari bagian ab intestato masing-masing anak itu“ . ( Ibid , : 68) .
Jadi yang dimaksud dengan tiga orang anak atau lebih adalah termasuk pula semua keturunannya, akan tetapi sebagai pengganti. Demikianlah corak hukum waris di Indonesia saat ini, yang masing-masing mempunyai warna & karakteristik tersendiri, memiliki kelebihan & kekurangan sesuai dengan alam pikiran & jiwa pembentukannya, yang masing-masing hukum waris mempunyai latar belakang sejarah serta pendangan hidup & keyakinan yang berbeda-beda pula & mengakibatkan terdajinya pluralisme hukum waris di Indonesia.

5.      Pelaksanaan Hukum Waris Islam Di Indonesia
Sejak berdirinya kerajaan-krajaan Islam di Nusantara (Demak dan sebagainya) dan juga pada zaman VOC, Hukum Islam sudah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia sebagai konsekuensi Iman dan penerimaan mereka terhadap agama Islam.
Karena itu, pada waktu pemerintah kolonial Belanda mendirikan Pengadilan Agama[22]. Di Jawa dan Madura pada tahun 1882 (Stb. 1882 Nomor 152) para pejabatnya telah dapat menentukan sendiri perkara-perkara apa yang menjadi wewenangnya, yakni semua perkara yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, mahar, nafkah, sah tidaknya anak, perwalian, kewarisan, hibah, sedekah, Baitul Mal, dan wakaf[23]. Sekalipun wewenang Pengadilan Agama tersebut tidak ditentukan dengan jelas.
Pada tahun 1937, wewenang pengadilan agama mengadili perkara waris dicabut dengan keluarnya Stb. 1937 Nomor 116 dan 610 untuk jawa dan Madura dan Stb. 1937 Nomor 638 dan 639 untuk Kalimantan Selatan[24].
Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan sampai Belanda dan Jepang meninggalkan Indonesia belum terbentuk secara resmi. Namun ia (pengadilan Agama) tetap menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Pengadilan Adat atau Pengadilan Sultan. Baru pada tahun 1957 diundangkan PP Nomor 45 Tahun 1957 yang mengatur Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan dengan wewenang yang lebih luas, yaitu disamping kasus-kasus sengketa tentang perkawinan juga mempunyai wewenang atas Waris, Hadhanah, Wakaf, Sedekah, dan Baitul Mal. Tetapi peraturan yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Agama harus dikuatkan oleh Pengadilan Umum tetap berlaku[25].
Menurut Daniel D. Lov, seorang sarjana Amerika yang menulis buku Islamic Courts in Indonesia, hasil penelitiannya pada Pengadilan Agama di Indonesia, bahwa pengadilan agama di Jawa dan Madura sekalipun telah kehilangan kekuasaanya atas perkara waris tahun 1937, namun dalam kenyataanya masih tetap menyelesaikan perkara-perkara waris dengan cara-cara yang sangat mengesankan. Hal ini terbukti, bahwa Islam lebih banyak yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama daripada ke Pengadilan Negeri[26]. Dan penetapan Pengadilan Agama itu sekalipun hanya berupa fatwa waris yang tidak mempunyai kekuatan Hukum, tetapi kebanyakan fatwa-fatwa warisnya diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Bahkan di Jawa sudah sejak lama fatwa waris Pengadilan Agama diterima oleh notaris dan para hakim Pengadilan Negeri sebagai alat pembuktian yang sah atas hak milik dan tuntutan yang berkenaan dengan itu. Demikian pula halnya dengan pejabat pendaftaran tanah di Kantor Agraria[27].
Sebagai penyegaran untuk mengingat kembali bahwa sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 45 tahun 1957 tentang pembentukan Mahkamah Syari’ah yang menetapkan salah satu wewenang Pengadilan Agama adalah masalah kewarisan. Meskipun di Jawa dan Madura Pengadilan Agama tidak menyelesaikan masalah warisan, tetapi Pengadilan Agama mengeluarkan “Fatwa Waris” yang sangat dibutuhkan oleh para pencari keadilan. 
Pada tahun 1989, pemerintah menetapkan UU No. 7 tahun 1989 yakni UU Peradilan Agama (UUPA). Undang-Undang ini menetapkan wewenang Pengadilan Agama untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan warisan atau faraid. UUPA telah diamandemen menjadi UU No. 3 tahun 2006. Kewenangan Peradilan Agama diperluas. Tidak hanya sebatas mengadili masalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, sedekah, wakaf orang Islam, tetapi juga bidang usaha ekonomi syari’ah. 
            Namun demikian materi HWI tetap berada dalam buku II KHI yang berpayung hukum pada Inpres No. 1 tahun 1991.
Mempelajari materi HWI hukumnya fardlu kifayah. Artinya jika sudah ada sebagian orang yang mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban yang lain. Namun melaksanakan HWI dalam membagi harta peninggalan adalah fardlu ‘ain. Artinya setiap orang Islam wajib melaksanakan hukum waris Islam jika ia membagi waris. Tidak gugur kewajibannya sehingga ia melaksanakan sebagaimana yang diperintahkan Allah (Qs.4:13-14). 
            Dalam mempelajari hukum waris Islam, kendala yang umum dihadapi adalah :
a.       Orang merasa sulit mempelajarinya karena melibatkan beberapa ilmu lain, seperti : matematika, akuntansi, bahasa, penilaian atau penaksiran harta, pertanahan, dll.
b.      Sebagaimana ilmu-ilmu yang lain, jika HWI ini tidak senantiasa dipakai akan cepat lupa dan hilang. Sementara peristiwa kematian jarang terjadi.
c.       Persentase pembagian harta dalam HWI sangat tergantung keberadaan ahli waris saat pewaris meninggal. Oleh karena itu, diperlukan metode untuk memahami siapa-siapa ahli waris yang berhak mendapat harta peninggalan dan berapa bagian masing-masing ahli waris. 
d.      Beberapa mazhab dalam Islam memiliki perbedaan dalam menetapkan ahli waris, menghitung dan membagi harta peninggalan pewaris. 
e.       Tidak semua orang yang mati meninggalkan harta yang patut menjadi urusan penting.

D. KESIMPULAN
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, dapatlah disampaikan beberapa kesimpulan dan saran/harapan sebagai berikut :
1.      Hukum Islam khususnya Hukum keluarganya termasuk Hukum warisnya telah lama dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia atas dasar kemauan sendiri sebagai konsekuensi iman dan penerimaan mereka terhadap agama Islam. Karena itu, Hukum Islam tersebut hendaknya dijadikan sumber yang utama untuk pembentukan Hukum Nasional (mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran Hukum agamanya), di samping Hukum-Hukum lain yang hidup di negara Indonesia
2.      Akibat politik Hukum pemerintah kolonial Belanda yang hendak mengikis habis pengaruh Islam dari negara jajahannya – Indonesia, maka secara sistematis step by step Belanda mencabut Hukum Islam dari lingkungan tata-Hukum Hindia Belanda. Dan akibat politik Hukum Belanda yang sadis itu masih dirasakan oleh umat Islam Indonesia sampai sekarang. Karena itu, sesuai dengan semangat Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen dan murni, maka hendaknya produk-produk Hukum warisan kolonial dan warisan Orde Lama, dapat segera dicabut dan diganti dengan Hukum Nasional yang bisa memenuhi rasa keadilan dan kesadaran Hukum rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
3.      Khusus Hukum waris Islam yang ternyata diterima dan dikehendaki berlakunya oleh umat Islam di semua daerah yang telah diteliti oleh BPHN dan Fakultas Hukum UI pada tahun 1977-1979, dan praktek-praktel Pengadilan Agama dalam Hukum waris Islam yang sangat mengesankan; maka sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, hendaknya kedudukan dan wewenang Pengadilan Agama disejajarkan dengan Pengadilan Negeri. Karena itu, UU tentang Struktur dan Yurisdiksi Pengadilan Agama yang akan diundangkan nanti benar-benar menempatkan kedudukan Pengadilan Agama sejajar dengan Pengadilan Negeri dan wewenang Pengadilan Agama sekurang-kurangnya dikembalikan seperti semula sebelum ada teori resepsi Snouck Hurgronje. Sebab teori resepsi ini bertentangan dengan ajaran Islam. Sebaliknya teori reception in complexuvan de Berg itulah yang sesuai dengan ajaran Islam.

DAFTAR PUSTAKA
Ø  Moch. Koesnoe, Perbandingan antara Hukum Islam, Hukum Eropa dan Hukum Adat. Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam di Perguruan Tinggi, Badan Kerjasama PTIS, Kaliurang, 1980.
Ø  Ahmad Azhar Basyir, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta, Nur Cahaya, 1983
Ø  Sajuti Thalib, Receptio A Contrario (Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam), Jakarta, Bina Aksara, 1982.
Ø  Muhammad Sallam Madkur, Al-Magkhal lil Fiqh al-Islamy, Cairo, Dar al-Nahdhah al-‘Arabiyah, 1960
Ø  M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1975.
Ø  Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta, Gunung Agung, 1984.
Ø  Masjfuk Zuhdi, Ijtihad dan Problematikanya dalam Memasuki Abad XV Hijriyah, Surabaya, Bina Ilmu, 1981.
Ø  ___________, “Pelaksanaan Hukum Faraid di Indonesia”, Al-Mizan, No. 2 Tahun I, 1983.
Ø  Notosusanto, Organisasi dan Jurisprudensi Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta, B.P. Gadjah Mada, 1963.
Ø  Bustanul Arifin, “Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia”, Al-Mizan, Nomor 3 Tahun I, 1983.
Ø  Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Yayasan Risalah, 1984.
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
Ø  Muhammad Ali As-Shabuni. Hukum Waris dalam Syariat Islam. CV. Diponogoro Bandung 1992
Ø  Soerjono Soekanto. Hukum Adat Indonesia. Rajawali Pers Jakarta 2010




[1] Mengenai Hukum Islam, Hukum adat, Hukum Eropa yang berlaku di Indonesia dewasa ini, Moch. Koesnoe, Perbandingan antara Hukum Islam, Hukum Eropa dan Hukum Adat. Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam di Perguruan Tinggi, Badan Kerjasama PTIS, Kaliurang, 1980, hlm. 1-20
[2] Mengenai pandangan Islam terhadap adat/Hukum adat, Ahmad Azhar Basyir, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta, Nur Cahaya, 1983, hlm. 27-34. Cf. Sajuti Thalib, Receptio A Contrario (Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam), Jakarta, Bina Aksara, 1982, hlm/ 65-70
[3] Muhammad Ali As-Shabuni. Hukum Waris dalam Syariat Islam. CV. Diponogoro Bandung 1992 hlm. 40
[4] Ibid..hlm 41
[5] Yang dimaksud dengan utang/piutang ‘ainiyah ialah hutang/piutang yang ada hubungannya dengan harta benda, seperti gadai, segala sesuatu yang berhubungan dengan barang yang digadaikan. Sedangkan yang dimaksud dengan hutang/piutang syakhsiyah adalah hutang/piutang yanga ada sangkut pautnya dengan kreditur, seperti qiradh, mahar, (mas kawin) dan lain-lain.
[6] Soerjono Soekanto. Hukum Adat Indonesia. Rajawali Pers Jakarta 2010 hlm. 261
[7] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) Pasal 830
[8] Ibid...Pasal 832
[9] Muhammad Ali As-Shabuni. Hukum Waris dalam Syariat Islam. CV. Diponogoro Bandung 1992 hlm. 47
[10] Ibid..hlm 47
[11]Muhammad Salam Madkur, Al-Magkhal lil Fiqh al-Islamy, Cairo, Dar al-Nahdhah al-‘Arabiyah, 1960, hlm. 211-212. Dan untuk memahami/mencari hikmah di balik ketetapan suatu Hukum Islam, M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1975, hlm. 380-404
[12] Perhatikan al-Qur’an Surat al-Nisa ayat 11 dan 12
[13] Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta, Gunung Agung, 1984, hlm. 66
[14] Ibid., hlm. 57
[15]Mengenai sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat/fatwa Hukum, Masjfuk Zuhdi, Ijtihad dan Problematikanya dalam Memasuki Abad XV Hijriyah, Surabaya, Bina Ilmu, 1981, hlm. 16-17. Dan mengenai metode ijtihad yang dipakai oleh Imam Mazhab Empat, Ibid., hlm. 22-26
[16]  Muhammad Sallam Madkur, op.cit., hlm. 118-127
[17] Soerjono Soekanto. Hukum Adat Indonesia. Rajawali Pers Jakarta 2010 hlm. 260
[18] Ibid...hlm 260
[19] Ibid...hlm 261
[20] Ibid...hlm 262
[21] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) Pasal 914
[22]Nama resminya Priester Road (Pengadilan Pendeta), nama yang asing bagi umat Islam Indonesia sendiri, dan  pemberian nama yang salah, karena Islam tak mengenal kependetaan, sebab Islam punya prinsip equality before God.
[23]Notosusanto, Organisasi dan Jurisprudensi Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta, B.P. Gadjah Mada, 1963, hlm. 10
[24]Perhatikan pasal 2a Stb. 1937 Nomor 116 dan 610 dan pasal 3 Stb. 1937 Nomor 638 dan 639 yang menetapkan yurisdiksi Pengadilan Agama di Jawa-Madura dan Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan.
[25] Bustanul Arifin, “Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia”, Al-Mizan, Nomor 3 Tahun I, 1983, hlm. 24-25
[26]Ny. Habibah Daud mengadakan penelitian di DKI Jakarta pada tahun 1976, dan hasilnya bahwa dari 1081 orang hanya 47 orang yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Negeri (4,35%), dan 1034 orang (96,65%) mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama. Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Yayasan Risalah, 1984 hlm. 24-25
[27] Ibid., hlm. 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar