Senin, 30 April 2012

KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN RUKHSOH DAN AZIMAH


KAIDAH YANG BERKAITAN DENGAN RUKHSOH DAN AZIMAH
Oleh
Ahmad Damiri

PENDAHULUAN
            Ilmu fiqh yang merupakan panduan ubudiah para mukallaf selalu berhadapan dengan kondisi dimana seorang mukallaf berada dan situasi yang dihadapinya, dimana kondisi dan situasi tersebut dapat mempengaruhi kemampuannya dalam melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajibannya terutama dalam hal ubudiah.
            Ilmu fiqh merupakan hasil dari pemikiran para ulama tentang pedoman pelaksanaan ubudiyah para mukallaf yang diatur berdasarkan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang baku yang kita kenal dengan istilah istimbath hukum. Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan mereka,  istimbath hukum tersebut dilakukan berdasarkan aturan tertentu yang disebut dengan ushul fiqh.
            Mengenai situasi dan kondisi para mukallaf yang mendapatkan hambatan dalam melaksanakan kewajiban ubudiyahnya, baik hambatan itu berasal dari dirinya maupun luar dirinya, ushul fiqh mengatur konsep ketetapan dan keringanan yang dikenal dengan istilah rukhsoh dan Azimah. Makalah ini berusaha memaparkan secara singkat tentang rukhsoh dan azimah tersebut, tata laksananya menurut para ulama ushul.

PEMBAHASAN
Bentuk lain dari hukum Wadh’I adalah azimah dan rukhshah. Dalam hal ini para ulama ushul fikih berbeda pendapat dalam menempatkannya sebagai hukum wadh’i. Ibn al-Hajib dan Fakhruddin al-Razi berpendapat bahwa azimah dan rukhshah termasuk dalam objek hukum, bukan kepada hukum. Menurut mereka, suatu perbuatan yang boleh di laksanakan oleh para mukallaf, adakalanya berbentuk azimah dan adakalanya berbentuk rukhshah.
Pendapat kedua dikemukakan oleh imam al-Gozali, al-Amidi Muhibullah ibn Abdul Syukur dan al-Syathibi, menurut mereka, azimah dan rukhshah termasuk hukum al-wadh’I, karena pada dasarnya seluruh hukum itu bersifat azimah dan status ini tidak berubah menjadi rukhshah kecuali ada penyebabnya. Penyebab tersebut, menurut mereka, adalah seperti keadaan darurat untuk membolehkan yang di haramkan, atau ada uzur yang menyebabkan keringanan dalam meninggalkan yang wajib atau untuk menghilangkan kesulitan bagi hamba. Demikian azimah dan rukhshah, lanjut mereka, termasuk hukum wadh’i.

A.    Rukhshah
Pada dasarnya, rukhshah adalah sebuah kodifikasi hukum yang diberikan syari’at bagi mukallaf yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan taklif yang dibebankan kepadanya. Dengan kata lain, rukhshah adalah sebuah formulasi hukum yang telah berubah dari bentuk asalnya, karena mempertimbangkan obyek hukum, situasi, kondisi, dan tempat tertentu. Bisa pula dimaknai sebagai diperbolehkannya sesuatu yang asalnya dilarang, beserta wujudnya dalil yang melarang. Sebaliknya, jika formulasi hukum syari’at tidak mengalami perubahan, maka ia dinamakan ‘azimah. Atau dapat dikatakan, ‘azimah adalah suatu formulasi hukum-hukum dasar syari’at yang bersifat umum dan tidak terbatas pada obyek, situasi, kondisi, dan orang tertentu. Atau lebih mudahnya, ‘azimah adalah sebentuk kerangka hukum dasar (fundamental) yang belum mengalami perubahan, kodifikasi, reformasi, reformulasi, maupun reduksi.
Dari sini dapat disimpulkan, bila hukum syari’at masih seperti sedia kala, maka ia dinamakan ‘azimah. Tapi bila telah berubah dan mengalami perubahan bentuk dengan beberapa syarat tertentu, maka ia dinamakan rukhshah.
Secara Etimologi, Rukhshah berarti Kemudahan, Kelapangan, dan Kemurahan. Sedangkan kata rukhshah menurut terminologi adalah hukum yang ditetapkan berbeda dengan dalil yang ada karena ada uzur.
Dalam menjalankan ketetapan Allah, manusia pada suatu waktu, ada kondisi-kondisi “tidak biasa” yang terkadang memaksa manusia meninggalkan aturan-aturan tersebut. Keadaan tersebut pun disahkan Allah sebagaimana dalam firmannya:
“... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu …..”[1]
“…Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya... ”[2]
“... Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”[3]
“...Dia telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan….”[4]
“Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.”[5]
“…Maka barang siapa terpaksa[6] Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Semua ayat-ayat di atas kemudian menjadi pembenaran bagi seorang muslim untuk melakukan hal-hal haram selama dirinya memang benar-benar dalam keadaan terjepit (dlarurat)[7]. Pembenaran tersebut datang dari Allah Swt dan menjadi sebuah anugerah yang harusnya kita syukuri keberadaanya. Oleh para Ulama’ praktek merubah keadan dari sulit menjadi mudah[8] meliputi dua macam pembahasan, rukhsoh dan azimah yang merupakan bagian dari hukum taklify[9].

1.      Rukhshah Menurut Hadits
Pengucapan rukhsoh sebagaimana yang kita dengar pada dasarnya tidak disebutkan Al-Qur’an secara langsung. Semua varian pembahasan yang disodorkan hanya berkisar mengenai kebolehan seseorang untuk meninggalkan keadaan sulit sebagaimana kutipan di atas. Penggunaan tersebut justru hanya ada dalam Hadis Nabi Muhammad Saw. Banyak sekali potongan hadis-hadis nabi maupun sahabat yang mengutip penggalan rukhsoh. Kalimat tersebut seperti :
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُه    
Sesungguhnya Allah suka mendatangkan keringanan[10]

 “…itu merupakan keringan dari Allah, siapa yang melaksanakannya maka itu lebih baik dan apabila tetap melaksanakan puasa maka tidak apa-apa..”[11]
 “…apakah kamu mendengar ? dijawab; ya, maka Rasul berkata tidak ada rukhsoh bagi kamu…

Semua hadis-hadis tersebut adalah bukti bahwa penggunaan kalimat rukhsoh memang telah ada sejak pada masa Nabi Muhamad Saw. Pemakaian tersebut meliputi berbagai macam arti dengan makna yang hampir sama “ringan”, “gampang” atau “mudah”. Tetapi perbedaan yang terjadi antara masa-masa awal dengan generasi sesudahnya adalah penetapan batasan kalimat “rukhsoh” sendiri. Meskipun sering kita dengar aplikasi kalimat rukhsoh namun generasi awal sejak masa sahabat belum ada seorangpun yang memberi batasan kongkrit. Kendala tersebut kiranya dapat dimaklumi mengingat kodifikasi keilmuan masih stagnan plus wacana yang berkembang hanya terbatas pada hal-hal standar karena interaksi sains maupun sosial belum terbentur ke luar.
Barulah pada masa sesudahnya muncul orang-orang yang intensif di bidang ini[12]. Golongan tersebut oleh para cendekiawan lain dipanggil dengan nama ushuliyyin. Pada abad permulaan kaum ushuliyyin memiliki ragam warna yang berbeda-beda meskipun pada dasarnya terdapat kesamaan obyek penelitian. Perbedaan tersebut selain didasarkan ilmu yang mereka miliki juga terdapat faktor-faktor lain yang ikut mempengaruhi kadar pemikiran mereka.

2.      Hukum-hukum Rukhshah
Bila ditilik dari sisi hukumnya, rukhshah terbagi menjadi lima:
a.       Rukhshah wajib. Contohnya memakan bangkai bagi orang yang sedang kelaparan, atau minum arak (khamr) bagi seseorang yang tenggorokannya tersumbat hingga tak bisa bernafas. Jika makan bangkai atau minum arak yang notabene haram merupakan satu-satunya jalan yang diyakini bisa menyelamatkan jiwanya, maka hal itu wajib dilakukan.
b.      Rukhshah sunnah. Misalnya shalat qashar bagi seorang musafir yang telah melakukan perjalanan sepanjang dua marhalah atau lebih, dan berbuka puasa bagi orang yang sakit atau musafir yang mengalami masyaqqah bila melaksanakan puasa. Demikian pula mengakhirkan shalat zhuhur, karena cuaca pada awal waktu zhuhur sangat panas. Atau seperti melihat muka dan dua telapak tangan calon istri saat meminangnya. Semua contoh di atas merupakan rukhshah yang sunnah dikerjakan.
c.       Rukhshah mubah. Contohnya seperti transaksi pesan-memesan (salam) dan sewa-menyewa (ijarah). Dua jenis transaksi dikategorikan rukhshah yang mubah karena memandang hukum asalnya yang tidak diperbolehkan. Akad salam pada permulaannya tidak diperbolehkan karena dianggap membeli barang yang tidak wujud (ma’dum). Dan manfaat dalam ijarah juga dinilai ma’dum.
d.      Rukhshah khilaf al-awla (lebih utama ditinggalkan). Seperti membilas bagian luar sepatu kulit (al-khuf atau muzah), menjama’ shalat atau berbuka puasa bagi seorang musafir yang tidak mengalami masyaqqah bila harus mengerjakannya. Begitu pula tayamum bagi orang yang telah mendapat air, tapi harus dibeli dengan nilai di atas harga standar, sementara dia sebenarnya memiliki uang (mampu) untuk membelinya. Semua toleransi (rukhshah) dalam contoh di atas lebih utama untuk tidak dikerjakan.
e.       Rukhshah makruh. Contohnya menqashar shalat dalam perjalanan yang belum mencapai tiga marhalah. Kemakruhan ini dimotivasi untuk menghindari khilaf imam Hanafi yang tidak memperbolehkan qashar sebelum perjalanan mencapai tiga marhalah (142 km versi Hanafiah). Sementara al-Syafi’iah menilai dua marhalah cukup untuk melakukan qashar.




3.      Macam-macam Rukhshah
Al-Qodli[13] memetakan rukhsoh menjadi dua bagian. Kedua-duanya adalah Rukhsoh hakikat dan Rukhsoh majaz. Persamaan rukhsoh tersebut adalah praktek-praktek keharaman perbuatan mukallaf yang mendapat pengesahan dari syara’ dengan sebab. Perbedaan hakikat dengan majaz adalah kadar pengi’tibaran tema hakikat dan majaz sendiri kepada rukhsoh. Lebih lanjut Al-Qodli memberikan pembagian rukshoh sebagai berkut :
a.      Rukhshoh hakikat
Terbagi menjadi dua bagian: (1) kecenderungan meninggalkan rukhshoh dibanding azimah, artinya boleh baginya melakukan dua hal tersebut namun akan lebih baik kalau dirinya tidak memakai rukhsoh dan melakukan hal yang semestinya dia lakukan ('azimah), contohnya : kebolehan seseorang berkata kufur saat dirinya sedang keadaan terjepit, sejalan dengan firman Allah :
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (Dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (Dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar[14].
Al-Qodli berpendapat bahwa hak dan kewajiban seorang muslim adalah memegang teguh iman yang dia miliki. Apapun ancaman dan resikonya, pada dasarnya orang tersebut tidak boleh menggeser sedikitpun jalan yang telah dia tempuh. Berangkat dari sini, Al-Qodli memang menegaskan boleh bagi seseorang untuk mengambil rukhsoh. Tetapi jalan yang lebih baik baginya adalah menyerahkan diri dan tidak melakukan rukhsoh. Pemahaman ini sangat jelas melalui perkatannya:  فَفِي هَذِهِ الصُّوَرِ لَهُ أَنْ يَعْمَلَ بِالرُّخْصَةِ حَقِيقَةً لَكِنْ إنْ أَخَذَ بِالْعَزِيمَةِ وَبَذَلَ نَفْسَهُ فَأَوْلَى [15]. (2) upaya menisbatkan kasus yang dilakukan seseorang kepada azimah lebih sempurna daripada rukhsoh, dalam arti sebuah perkara yang semestinya dilakukan seseorang lebih tepat kepada Rukhsoh daripada azimah, contoh bagian kedua yang di tashowwurkan dengan ifthornya musafir. Pada kasus ini, seseorang yang boleh meninggalkan puasanya dengan alasan berpergian mendapat wewenang dari Allah Swt “فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر ”. Puasa adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan tiap kaum muslim dan menjadi rukun Islam. Akan tetapi saat seseorang bepergian memaksa dirinya untuk berpuasa, kemudian timbul dloror yang kembali pada dirinya pada saat itu maupun akan datang bukankah fenomena tersebut sama saja dengan bunuh diri. Perbedaan inilah yang secara tegas memisahkan keping pertama dengan keping kedua. Bagian pertama menitikberatkan bahwa perbuatan yang dilakukan seyogyanya adalah azimah. Sedangkan titik poin bagian kedua adalah lebih mengajak untuk lebih melakukan rukhsoh[16].
Banyak perbuatan-perbuatan mukallaf yang memang harus mendapat keringanan (takhfif) syara’. Bentuk keringanan tersebut ada yang sudah mendapat pengesahan dari nash dan tidak. Terlepas dari pengkategorian rukhsoh atau azimah, pada dasarnya semua aturan-aturan yang telah ada bersifat gampang dan mudah. Tidak ada amalan yang dilakukan anak manusia dan bersifat wajib berakhir dengan sebuah keberatan[17]. Kalaupun di sebuah kondisi ternyata memberatkan pasti ada dalil lain yang menjadi jalan alternatif.


b.      Rukhshoh Majazi
Bagian ini pun terbagi menjadi dua bagian, yaitu (1) keadaan di mana praktek tersebut (rukhsoh) lebih sempurna dinamakan majaz daripada hakikat. Gambaran yang diberikan mengenai bagian ini adalah setiap kasus yang memiliki bentuk masyaqqah serta kemudian menjadi asal muasal dari rukhsoh adalah praktek rukhsoh majazi. Al-Qodli pun kemudian memberikan alasan yang logis, karena pada asalnya praktek tersebut tidak tercantum dalam nash. (2) sebuah praktek di mana pengkategorian rukhsoh dalam masalah ini memiliki dua jalan, hakikat dan majaz. Jika dipandang dari segi hilangnya dominasi syari’at atas perkara tersebut, maka selayaknya dinamakan majaz. Namun jalur yang sangat tepat untuk dimasuki awal timbulnya hukum adalah hakikat. Dengan bahasa lain, kasus yang digolongkan pada bagian ini adalah sebuah keadaan di mana kejadian yang sedang berlangsung meliputi hakikat dan majaz. Salah satu contoh yang dituangkan dan mungkin bisa kita kaji adalah minum khamr. Saat keadaan normal seseorang tidak boleh minum khamr dengan alasan apapun. Namun hukum akan berubah saat seseorang dipaksa minum khamr. Pemaksaan ini yang menyebabkan seseorang boleh minum khamr. Maka, hukum pemaksaan minum khamr memiliki dua sisi. Ditinjau dari sisi hilangnya keharaman yang semula harus di jalani karena dalam keadaan dlarurat, sedangkan di sisi lain kebolehan tersebut juga mendapat pengesahan dari ayat secara global.
Berbeda dengan Al-Qodli, Mukhtar Yahya dan Fathurrohman[18] mengistilahkan  rukshshoh dengan takhfif (keringanan) dan rukshoh dalam arti kemurahan. Rukhshoh dalam arti takhfif terdiri dari 7 macam, yaitu :
a.    Takhfif isqat, yakni keringanan yang berupa pengguguran, Seperti uzur shalat jum’at, haji, umrah, dan jihad. Jika semua pekerjaan itu tidak dapat terlaksana akibat adanya uzur dengan ketentuan-ketentuan tertentu, maka syari’at memberi toleransi dengan menghapus kewajiban-kewajiban tadi. Untuk shalat jum’at diganti dengan shalat zhuhur sebagaimana hari biasa.
b.   Takhfif Tanqish, yaitu keringanan berupa pengurangan, Seperti diperbolehkannya qashar bagi musafir. Sebelum menjadi musafir, ia harus melaksanakan shalat zhuhur atau ashar sebanyak empat raka’at. Tapi setelah ia berada dalam perjalanan maka kewajiban empat raka’at itu diperingan menjadi dua raka’at dengan cara diqashar.
c.    Takhfif Ibdal, yakni keringanan berupa penggantian, Contohnya mandi dan wudhu boleh diganti dengan tayamum. Kewajiban berdiri dalam shalat yang dapat diganti duduk, duduk yang dapat diganti dengan shalat berbaring miring (idhthija’) dan idhthija’ diganti dengan isyarat. Begitu pula kewajiban memerdekakan budak dalam kafarat yang bisa diganti dengan puasa dua bulan, atau mengganti kewajiban puasa dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Sebagian kewajiban haji dan umrah boleh diganti dengan kafarah. Semua bentuk “penggantian” di atas boleh dilakukan jika kita mengalami uzur, dan inilah yang dimaksud dengan Takhfif Ibdal.
d.   Takhfif Taqdim, yaitu keringanan yang berupa mendahulukan sesuatu yang belum datang waktunya, Misalnya dalam jama’ taqdim, di mana shalat ashar boleh didahulukan (dilaksanakan) pada waktu zhuhur, shalat isya boleh dikerjakan pada waktu maghrib ketika dalam perjalanan atau dalam keadaan hujan lebat. Contoh lainnya adalah mendahulukan membayar zakat sebelum hawl, membayar kafarah sumpah sebelum pelanggaran sumpahnya dilakukan, dan lain sebagainya. Semua jenis ‘pengajuan’ di atas boleh dilakukan dan termasuk kategori rukhshah.
e.    Takhfif Ta’khir, yakni keringanan yang berupa pengakhiran sesuatu yang telah datang waktunya; Seperti shalat jama’ ta’khir. Shalat zhuhur boleh ditunda atau dilaksanakan pada waktu ashar, dan shalat maghrib pada waktu isya. Begitupun kewajiban puasa Ramadhan boleh dilakukan pada bulan-bulan sesudahnya bagi orang yang sakit atau musafir. Boleh pula mengakhirkan shalat bagi seseorang yang sedang menyelamatkan nyawa orang lain, baik karena tenggelam, kebakaran ataupun lainnya.
f.    Takhfif Tarkhis, yaitu keringanan berupa pengakhiran sesuatu yang telah datang waktuya; Seperti diperbolehkannya memakan bangkai saat kelaparan, berobat dengan obat-obatan atau makanan yang najis atau haram, dan minum arak (khamr) untuk melegakan lubang tenggorokan yang tersumbat. Semua jenis rukhshah semacam ini boleh dilakukan jika sudah menjadi keharusan atau menjadi satu-satunya jalan yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan jiwa penderita. Hukum yang sama juga berlaku pada orang yang mengucapkan kata-kata kufur dalam keadaan dipaksa. Begitupun seseorang yang tayamum, walaupun hadatsnya belum hilang tapi ia diperbolehkan melaksanakan shalat, dan orang yang ‘bersuci’ dengan memakai batu boleh melakukan shalat walaupun masih terdapat sisa-sisa kotoran yang tidak dapat hilang kecuali dengan memakai air.
g.   Takhfif Taghyir, yakni keringanan yang berupa perubahan sesuatu yang telah diatur menurut aturan tertentu; Seperti perubahan runtutan gerak dalam shalat saat situasi yang menakutkan (shalat al-khawf), semisal shalat dalam masa peperangan. Shalat dalam kondisi seperti itu boleh dilakukan sesuai kemampuan atau gerakan yang mungkin dilakukan, tanpa aturan pasti. Seperti kita maklumi, dalam kondisi bagaimanapun seorang muslim tetap berkewajiban mendirikan shalat, termasuk dalam keadaan perang.
Para Ulama ushul, menjelaskan bahwa timbulnya keringanan disebabkan oleh beberapa hal, yaitu  karena :
1.      bepergian, sehingga dibolehkan untuk tidak berpuasa, menjama dan mengqasar shalat, meninggalkan sahalat jum’at dan berjama’ah, juga dibolehkan tayamum.
2.      Sakit, dalam kondisi ini dibolehkan tidak berpuasa, shalat sambil duduk, dan makan makanan yang haram sekaedar untuk obat.
3.      Terpaksa, dalam keadaan terpaksa dibolehkan merusak hak milik orang lain, makan bangkai, minum khomr, atau bahkan mengucapkan perkataan yang membawa kekafiran akan dimaafkan Allah SWT[19].
4.      Lupa, karena lupa maka orang makan dan minum padahal sedang puasa maka tidak batal, menyembelih hewan tidak menyebut nama Allah karena lupa tidak diharamkan[20].
5.      Kebodohan, (jahalah) dengan kata lain tidak tahu, maka orang yang tidak tahu (bodoh) boleh mengembalikan barang yang sudah dibelinya lantaran terdapat cacat sementara ia tidak mengetahuinya pada waktu aqad.
6.      Kurang mampu, maksudnya baik kurang mampu fisik maupun psikhis, atau kurang mampu dalam materi. Dari sisi fisik atau psikhis, orang gila dibebaskan untuk tidak melakukan ibadah.
7.      Kesukaran umum, seperti kesukaran menghindari najis dari gemerciknya hujan akibat berlalu lalangnya kendaraan.
Sementara Rukshoh dalam arti hukum kemurahan dalam prakteknya terbagi kepada 5 macam, yaitu:
1.      Rukhshoh yag harus dikerjakan, memakan binatang yang tidak disembelih  menurut syari’at dalam keadaan mengkhawatirkan jiwanya.
2.      Sunnah untuk dikerjakan, seperti mengqasar shalat bagi orang yang sedang bepegian.
3.      Mubah untuk ditinggalkan dan atau dikerjakan, misalnya pelaksanaan jual beli dengan sistem salam.
4.      Lebih utama ditinggalkan, misalnya menjama’ sahalat atau berbuka puasa bagi orang yag tidak mendapatkan kesulitan sedikitpun.
5.      Makruh untuk dikerjakan, misalnya mengqasar shalat dalam bepergian yang kurang dari 3 marhalah.

4.      Kaidah-kaidah tentang Rukhshah
Kaidah Kully, yaitu :
المشــــــقـة تجـــــلب التـيســير[21]
“Kesukaran itu menarik kemudahan”
Telah kita maklumi, setiap kaidah dasar pasti memiliki kaidah-kaidah cabang/turunan yang senada dan memiliki substansi sama, walaupun berbeda dalam segi pengungkapan. Pada kaidah al-masyaqqah tajlib al-taysir ini, terdapat beberapa kaidah cabang sebagai berikut:
1.      إِذَا ضَاقَ اْلأَمْرُ اتَّسَعَ
“Ketika sesuatu menjadi sempit, maka hukumnya menjadi luas (ringan)”
Dengan kata lain, keringanan hukum akan diperoleh disebabkan kondisi sulit dan sempit. Contohnya sebagaimana nasib seorang gadis yang tidak memiliki wali, atau berada jauh dari rumahnya. Pada saat yang sama ia bertemu seorang laki-laki idaman yang akan mau menikahinya. Dalam kondisi seperti ini, wanita yang notabene menghadapi kesulitan diperbolehkan “mengangkat” orang lain (yang bukan mahram) untuk menjadi walinya (muhakkam).
Contoh lain seperti fenomena yang sering terjadi di musim kemarau, di mana lalat-lalat banyak bertebaran membawa najis di kakinya. Jika lalat-lalat nakal itu hinggap di tubuh kita, maka najis-najis di kaki mereka hukumnya ma’fu. Sebab, kita sangat sulit menghindar. Dengan kata lain, najis yang mengenai tubuh saat kondisi sulit (dhaqa), akan membuat hukum menjadi ringan (ittasa’a) berupa di-ma’fu-nya najis-najis tersebut.
2.      إِذَا اتَّسَعَ اْلأَمْرُ ضَاقَ
Ketika keadaan lapang, maka hukumnya menjadi sempit (ketat).”
Kaidah cabang kedua ini sebenarnya semakna dengan kaidah cabang pertama, walaupun redaksinya berbeda dan cenderung berlawanan. Artinya, jika yang pertama menyatakan bahwa kesempitan akan membuahkan keluasan (hukum), maka yang kedua ini bersikap sebaliknya, yakni keadaan lapang akan membuat hukum menjadi sempit dan terbatas.
Contohnya, ketika melaksanakan shalat, kita tidak diperbolehkan melakukan gerakan. Sebab kondisi kita saat itu tidak menuntut dilakukannya suatu gerakan. Akan tetapi, jika gerakan itu dilakukan untuk menghindari serangan ular berbisa, kalajengking, dan binatang berbisa lainnya, maka pergerakan tersebut diperbolehkan.
Dengan kata lain, shalat yang kita lakukan tanpa adanya gangguan termasuk kategori keadaan lapang (ittasa’a), sehingga hukumnya menjadi sempit dan terbatas (dhaqa), yakni tidak boleh melakukan pergerakan yang berlebihan.
3.      كُلُّ مَا تَجَاوَزَ عَنْ حَدِّهِ انْعَكَسَ إِلَى ضِدِّهِ
“Setiap sesuatu yang sudah melewati batas kewajaran, memiliki hukum yang sebaliknya”
Kaidah yang ketiga ini adalah hasil sintesa (perpaduan) dua kaidah sebelumnya. Artinya, kaidah ini memandang, sempit dan luasnya suatu keadaan akan berakibat timbulnya hukum kebalikannya; ketika kondisi sulit berarti hukumnya ringan; saat keadaan lapang akan membuat hukum menjadi ketat. Al-Ghazali-lah yang melakukan upaya sintetik tersebut, yakni melalui perpaduan dua kaidah cabang sebelumnya, yang jika dilihat sepintas agaknya saling bertolak belakang, padahal kenyataannya mempunyai substansi yang senada.
4.      إِذَا تَعَزَّرَ اْلأَصْلُ يُصَارُ إِلَى اْلبَدَلِ
“Apabila yang asli sukar dikerjakan maka berpindah kepada penggantinya”
Contohnya: Tayamum sebagai ganti wudhu.
5.      مَا لاَ يُمْكِنُ التَّحَرُزُ مِنْهُ مَعْفُوْ عَنْهُ
“Apa yang tidak mungkin menjaganya (menghindarkannya), maka hal itu dimaafkan”
Contohnya: Pada waktu sedang shaum, kita berkumur-kumur, maka tidak mungkin terhindar dari rasa air di mulut atau masih ada sisa-sisa.
6.      الرُّخْصُ لاَ تُنَاطُ بِالْمَعَاصِى
“Keringanan itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan”
Contohnya: Orang bepergian dengan tujuan melakukan maksiat, misalnya untuk membunuh orang atau untuk berjudi atau berdagang barang-barang yang diharamkan, maka orang semacam ini tidak boleh menggunakan keringanan-keringanan di dalam hukum Islam.
7.      إِذَا تَعَزَّرَتِ الْحَقِيْقَةُ يُصَارُ إِلَى الْمَجَاِز
“Apabila suatu kata sulit diartikan dengan arti yang sesungguhnya, maka kata tersebut berpindah artinya kepada arti kiasannya”.
8.      إِذَا تَعَزَّرَ إِعْمَالُ الْكَلاَمِ يُهْمَلُ
“Apabila sulit mengamalkan suatu perkataan, maka perkataan tersebut ditinggalkan”.
9.      يُغْتَفَرُ فِى الدَّوَامِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِى اْلإِبْتِدَاءِ
Bisa dimaafkan pada kelanjutan perbuatan dan tidak bisa dimaafkan pada permulaannya”.
10.    يُغْتَفَرُ فِى اْلإِبْتِدَاءِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِى الدَّوَامِ
“Dimaafkan pada permulaan tapi tidak dimaafkan pada kelanjutannya”.
11.  يُغْتَفَرُ فِى التَّوَابِعِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِى غَيْرِهَا
“Dapat dimaafkan pada hal yang mengikuti dan tidak dimaafkan pada yang lainnya”.

B.     ‘AZIMAH
a.      Pengertian  ‘Azimah
            Secara etimologi, ‘azimah berarti tekad yang kuat. Pengertian seperti ini dijumpai dalam surat Ali-Imran, 3:159;
apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya”
Secara terminology, para ulama ushul fikh merumuskan nya dengan:
 Hukum-hukum yang disyari’atkan Allah kepada seluruh hambaNya sejak semula”. Maksudnya, sejak semula Pensyari’atannya tidak berubah dan berlaku untuk seluruh umat, tempat dan masa tanpa kecuali.
Seluruh hukum taklifi termasuk dalam ‘azimah dan para mukalaf di tuntut untuk melaksanakannya dengan mengerahkan kemampuan untuk mencapai sasaran yang di kehendaki hukum tersebut. Berdasarkan usaha ini orang tersebut berhak mendapatkan ganjaran pahala dari Allah, jika hukum yang di kerjakannya itu termasuk dalam kategori wajib dan sunah.
            Menurut jumhur ulama, yang termasuk ‘azimah, adalah kelima hukum taklif (Wajib, sunah, haram, makruh dan mubah), karena kelima hukum ini disyari’atkan bagi umat Islam sejak semula. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa yang termasuk ‘azimah itu hanya hukum wajib, sunah, makruh dan mubah. Ada juga ulama ushul fikh yang membatasinya dengan hukum wajib dan sunah saja, serta ada pula yang membatasi dengan wajib dan haram saja. 

b.      Macam-macam ‘Azimah     
            Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ‘azimah ada empat macam, yaitu :
1.      Hukum yang disyariatkan sejak semula untuk kemashlahatan umat manusia seutuhnya, seperti ibadah, muamalah, jinayah dan seluruh hukum yang bertujuan untuk mencapai kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat.
2.       Hukum yang disyariatkan karena adanya suatu sebab yang muncul, seperti hukum mencaci maki berhala atau sesembahan agama lain. Hal ini dilarang oleh Allah, karena orang yang menyembah berhala atau sesembahannya dicela akan berbalik mencela Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-An’am,6:108 :
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan…”
3.      Hukum yang disyariatkan sebagai pembatal (nasikh) bagi hukum sebelumnya, sehingga mansukh seakan–akan tidak pernah ada. Status nasikh dalam kasus seperti ini adalah ‘azimah. Misalnya, firman Allah dalam persoalan pemalingan arah kiblat dalam surat Al-baqoroh, 2:144:
“Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.”
Maksudnya ialah Nabi Muhammad s.a.w. sering melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke Baitullah.
4.      Hukum pengecualian dari hukum-hukum yang berlaku umum, seperti firman Allah dalam surat An-Nisa,4:24:
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki”
Dalam ayat ini Allah mengharamkan mengawini para wanita yang telah bersuami dengan lafaz yang bersifat umum, kemudian dikecualikan dengan wanita-wanita yang menjadi budak.

KESIMPULAN
Rukhsah adalah sesuatu yang dishari’atkan karena ‘udhur yang berat sebagai pengecualian dari prinsip umum yang menuntut larangan dan terbatas pada kasus-kaus yang membutuhkannya, hal ini di sampaikan oleh al-Shatibi. Al-Ghazali mempunyai konsep bahwa rukhsah itu adalah sesuatu yang boleh dilakukan oleh mukallaf karena ‘udhur dan ketidak mampuannya sedangkan sebab masih tegak. Berbeda dengan al-Humairi yang mengatakan bahwa rukhsah dibentuk tidak bertentangan dengan hukum ‘azimah dan ketika seseorang mengambil rukhsah, maka dia sama seperti melaksanakan ‘azimah. Pengambilan rukhsah diperbolehkan jika memang dihadapkan pada ‘udhur yang mengharuskan berpaling pada rukhsah.
Aplikasi rukhsah dalam pelaksanaan ibadah salat dan puasa terletak pada bagaimana mukallaf tersebut mengatasi kesulitan yang ada ketika melaksanakan ibadah. Orang yang sakit ketika salat, ada dua keringanan, yaitu keringanan ketika bertaharah (bersuci), seperti diperbolehkannya bertayammum, dan keringanan dalam gerakan melaksanakan salat. Seperti diperbolehkannya duduk, berbaring dan lain sebagainya bagi mereka yang tidak mampu berdiri. Sedangkan bagi musafir ada keringanan menjama’ dan mengqasar salat. Begitu juga dalam hal puasa ada dua keringanan bagi mukallaf untuk mengganti puasa. Ada yang mendapat keringanan mengganti puasa dengan qada’, seperti orang sakit dan musafir dan ada pula yang mendapatkan keringanan mengganti puasa dengan fidyah, seperti orang yang sudah lanjut usia (‘ajuz) dan orang yang hamil, menyusui yang menghawatirkan kesehatan atau kondisi bayinya.

DAFTAR PUSTAKA

Ø  Djazuli dan Nurol A’en, Ushul Fiqh, (Bandung:Gilang Aditya Press, 1996), hal. 40
Ø  Hasby Ash Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam,(Semarang:Pustaka Rizki Putra, 2001), hal.207-218.
Ø  Hashby Ash Shdiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Semarang : Pustaka Rizki Putra: 2001, hal. 420-421
Ø  Al Imam Al Qodli Shodr Syari’at Abdullah bin Mas’ud Al Mahbubi, Al Taudlih li matn Al Tanqih fii uhsul al fiqh, tiga kitab dalam satu kitab, Juz II, maktabah al taufiqiyyah, kairo, t.t, hal 353-360
Ø  Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembiaan Fiqh Islam, Bandung:Al Ma’arif, cet. 10, 1986, hal. 507
Ø  http://arif-fikri.blogspot.com/2012/02/kaidah-kaidah-yang-berkaitan-dengan.html


[1] Lihat, Q.S. Al Baqoroh:  185
[2] Lihat, Q.S. Al Baqoroh: 286
[3] Lihat, Q.S Al Tholaq: 7
[4] Lihat, Q.S Al Hajj: 78
[5] Lihat, Q.S Al Insyiroh: 6
[6] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
[7] A. Djazuli dan Nurol A’en, Ushul Fiqh, (Bandung:Gilang Aditya Press, 1996), hal. 40
[8] Hasby Ash Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam,(Semarang:Pustaka Rizki Putra, 2001), hal.207-218.
[9] A. Djazuli dan Nurol A’en, Ushul Fiqh, (Bandung:Gilang Aditya Press, 1996), hal. 40
[10]Meskipun banyak sekali versi-versi berbeda, namun kebanyakan semua riwayat yang ada kembali ke Ibn Umar Ra.
[11]Hadits ini menjelasakan tentang bolehnya berbuka (tidak melaksanakan puasa) karena daam keadaan bepergian jauh
[12] Lihat, Hashby Ash Shdiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Semarang : Pustaka Rizki Putra: 2001, hal. 420-421
[13] Al Imam Al Qodli Shodr Syari’at Abdullah bin Mas’ud Al Mahbubi, Al Taudlih li matn Al Tanqih fii uhsul al fiqh, tiga kitab dalam satu kitab, Juz II, maktabah al taufiqiyyah, kairo, t.t, hal 353-360
[14] Q.S. An Nahl : 106
[15] Al Imam Al Qodli Shodr Syari’at Abdullah bin Mas’ud Al Mahbubi, Al Taudlih li matn Al Tanqih fii usul al fiqh, tiga kitab dalam satu kitab, Juz II, maktabah al taufiqiyyah, kairo, tanpa tahun, hal 353-360
[16] Ibid.,
[17] Lihat, Q.S. Al Baqoroh: 286 
[18] Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembiaan Fiqh Islam, Bandung:Al Ma’arif, cet. 10, 1986, hal. 507
[19] QS. An Nahl: 106
[20] ان الله وضع عن امتي الخطاء والنسيان ومااستكرهواعليه
[21] Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan Fiqh Islam, Bandung:Al Ma’arif, cet. 10, 1986, hal. 503

1 komentar: